Sijunjung, Zonamerah.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyebaran konten bermuatan pornografi melalui media elektronik.
Terduga pelaku berinisial AY (26), warga Jorong Kampung Juar, Nagari Tanjung, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, diamankan pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di depan SPBU Tanah Bedantung, Jorong Gantiang, Nagari Sijunjung, Kecamatan Sijunjung.
Penangkapan dilakukan oleh Unit II Satreskrim bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung yang dipimpin AKP Hendra Yose, S.H., M.H., setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan korban.
Kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima SPKT Polres Sijunjung dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/28/III/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMATERA BARAT tanggal 16 Maret 2026. Korban melaporkan dugaan penyebaran konten yang mengandung unsur pornografi berupa foto tanpa busana.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, serta informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, petugas bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan AY tanpa perlawanan saat berada di depan SPBU Tanah Bedantung. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas dugaan tindak pidana tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar berdasarkan ketentuan UU ITE. Sementara itu, penerapan pasal dalam KUHP akan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan proses hukum yang sedang berjalan.
Polres Sijunjung mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan perangkat digital serta tidak menyebarkan konten yang melanggar norma kesusilaan maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(nal)
