PADANG — Sebuah jaringan produksi narkotika jenis sabu berskala rumahan berhasil diungkap oleh Tim Gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Kepolisian Republik Indonesia, bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penindakan dilakukan pada Selasa, 23 Juni 2026, di kawasan kaki Bukit Ngalau, Kelurahan Indarung, Kota Padang, Sumatera Barat. Aktivitas gelap yang selama ini disamarkan di tempat terpencil akhirnya terbongkar sebelum zat berbahaya itu menjangkau masyarakat luas.
Pelaku berinisial SES, bernama lengkap Sumantri Eko Sumpeno, tidak menggunakan gudang atau pabrik mencolok. Ia justru menjadikan sebuah rumah sederhana di lokasi yang jauh dari keramaian sebagai laboratorium rahasia. Tempat yang sulit dijangkau itu sengaja dipilih untuk mengelabui pengawasan warga maupun aparat penegak hukum.
Pelaku bertindak sangat cermat dalam menyembunyikan jejak. Semua bahan kimia, zat prekursor, hingga peralatan pendukung dipesan secara daring, lalu dirakit sendiri di lokasi tersebut. Cara kerja yang terorganisir ini membuat aktivitasnya berjalan tanpa terdeteksi dalam waktu cukup lama.
Barang Bukti yang Disita
Saat penggerebekan, tim menemukan bukti kuat yang menunjukkan skala usahanya. Selain sabu yang sudah siap diedarkan, petugas mengamankan sejumlah bahan kimia berbahaya seperti toluena, asam sulfat, metanol, dan yodium. Puluhan peralatan laboratorium rakitan mulai dari kompor listrik yang dimodifikasi hingga tabung pendingin buatan sendiri turut diamankan, menjadi saksi betapa berisikonya proses yang dilakukan di tengah kawasan perbukitan itu.
Keberhasilan Berkat Kolaborasi
Pengungkapan ini bukan hasil kebetulan. Selama satu bulan penuh, tim gabungan melakukan penyelidikan mendalam dan menelusuri setiap petunjuk yang ada. Berkat kerja sama yang solid antarinstansi, lokasi produksi berhasil diserbu tepat pada waktunya.
“Kami berhasil menghentikan aktivitas ini sebelum narkotika hasil racikan itu menyebar lebih luas dan merusak kehidupan masyarakat,” ujar Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol. Dr. Aswin Sipayung, S.I.K., M.H., yang juga didampingi Kepala BNN Sumbar Toton Rasyid, SH, MH., Direktur P2 BNN, Brigjen Pol. Adri Irniadi, S.I.K , dan Direktur Narkotika, Brigjen Pol. Roby Karya Adi, S.I.K., M.H.
Ancaman Hukum
Kini, tersangka Sumantri Eko Sumpeno harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Peringatan untuk Masyarakat
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa bahaya narkotika tidak hanya ada di kota-kota besar, tetapi sudah merambah hingga ke wilayah terpencil sekalipun. BNN RI mengimbau seluruh warga untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan, seperti penggunaan bahan kimia dalam jumlah tidak wajar atau kegiatan yang tidak lazim di lingkungan sekitar.
“Kami tidak akan membiarkan celah sekecil apa pun bagi peredaran narkotika. Penindakan ini adalah komitmen nyata kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang mengancam masa depan generasi bangsa,” tegasnya. (***)
