PADANG PANJANG – Senja berganti malam di lereng Singgalang, Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, kedamaian di Jorong Koto, Nagari Singgalang, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar tiba-tiba pecah. Di sebuah rumah warga yang tampak tenang dari luar, tersimpan jejak bahaya yang mengancam lingkungan: puluhan paket ganja kering yang sudah siap disebar ke tangan para peminatnya.
Bukan tanpa alasan petugas Satresnarkoba Polres Padang Panjang mendatangi lokasi tersebut. Semuanya bermula dari bisik-bisik warga yang tak lagi bisa diam melihat tingkah laku mencurigakan seorang pria berinisial TH (39). Rasa khawatir akan bahaya yang mengintai keluarga dan tetangga membuat mereka memberanikan diri menyampaikan informasi ke pihak kepolisian.
Petugas pun tak tinggal diam. Hari demi hari penyelidikan dilakukan, menyusun potongan-potongan fakta hingga menemukan titik terang. Saat keyakinan sudah cukup, tim bergerak cepat ke kediaman TH. Di sana, di hadapan dua orang tokoh masyarakat yang menjadi saksi, proses penggeledahan pun berlangsung.
Apa yang ditemukan petugas sungguh mengejutkan: sebanyak 81 paket kecil ganja kering yang sudah rapi dikemas siap diedarkan, ditambah satu paket lainnya, menjadikan totalnya 82 bungkusan narkotika golongan I itu. Tak hanya itu, satu pak plastik klip, dua lembar kertas papir, satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp132.000 yang diduga hasil transaksi, satu sachet madu, satu helai celana, hingga satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor turut diamankan sebagai barang bukti.
Di balik angka-angka dan barang bukti itu, ada kekhawatiran besar yang nyaris terjadi. Bayangkan, puluhan paket ganja itu bisa saja menyebar ke berbagai tempat, merusak masa muda, menghancurkan keluarga, dan melukai tatanan kehidupan warga. Berkat kepekaan masyarakat dan ketegasan petugas, bahaya itu berhasil diputus sebelum meluas.
Saat ini, TH telah dibawa ke Mapolres Padang Panjang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 622 Ayat (1) Huruf W KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII Angka 55 dan Lampiran II UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana, serta Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 622 Ayat (1) Huruf W KUHP Sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII Angka 55 dan Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman berat sudah menanti perbuatannya.
Melalui Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang, IPTU Rahmad Deddy, S.H., Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi, S.I.K., M.I.K. menegaskan komitmen tak akan pernah kendur dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pihaknya pun memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada warga yang berani bersuara.
“Informasi dari Anda adalah mata dan telinga kami. Tak ada kepolisian yang bisa bekerja maksimal tanpa kepercayaan dan dukungan masyarakat. Mari kita bersinergi, jangan biarkan narkoba merusak rumah kita, lingkungan kita, masa depan anak-anak kita,” ujar IPTU Rahmad Deddy, dengan nada tegas namun menyentuh.
Kasus ini menjadi bukti nyata: ketika kepekaan warga bertemu dengan ketegasan penegak hukum, maka jaring narkoba takkan bisa berkeliaran dengan bebas. Polres Padang Panjang berjanji akan terus memperkuat langkah pencegahan sekaligus penindakan, demi menjaga setiap jengkal tanah rantau ini tetap aman, bersih, dan terjauh dari jerat bahaya narkotika. (P)
