Payakumbuh — Niat hati ingin dapat cuan demi modal deposit judi online (judol) dan memenuhi kebutuhan hidup, tujuh pria di Payakumbuh dan Kabupaten 50 Kota ini justru harus gigit jari. Aksi nekat mereka mengembat berbagai barang, mulai dari HP, kulkas, kotak infak, jemuran kain, hingga alat bajak sawah, berakhir dramatis di tangan Satreskrim Polres Payakumbuh.
Ketujuh tersangka berinisial PFA, R, ZR, MT, T, I, dan ZT tak bisa berbuat banyak saat “disikat” petugas dalam Operasi Sikat Singgalang 2026 yang digelar selama 14 hari sejak Juni lalu. Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, IPTU Andrio Surya Putra Siregar, berhasil membekuk para pelaku di berbagai titik tanpa perlawanan berarti.
”Dalam Operasi Sikat Singgalang 2026 ini, kita berhasil mengungkap 1 kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan 6 kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Total ada 7 tersangka yang diamankan,” ujar Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Surya Putra Siregar, didampingi KBO Satreskrim IPTU Duasa dan Kanit Reskrim IPDA Defri di Mapolres Payakumbuh, Senin (20/7/2026).
Yang menarik dari pengungkapan kasus ini adalah keberagaman barang bukti yang digondol para tersangka. Tak hanya barang elektronik bernilai tinggi seperti handphone dan kulkas, barang-barang yang tak biasa seperti alat bajak sawah (glebek Mikawa), kotak infak masjid, hingga jemuran kain pun turut disambar.
Beberapa barang bukti ada yang sudah sempat dijual demi menghasilkan uang tunai, dan sebagian lagi masih disimpan pelaku. Saat diinterogasi, selain alasan terdesak kebutuhan ekonomi sehari-hari, salah satu tersangka blak-blakan mengaku nekat mencuri demi memberi “makan” akun judi online miliknya.
”Uangnya saya gunakan untuk bermain judi online,” singkat salah seorang tersangka.
IPTU Andrio menambahkan, dari tujuh tersangka yang diringkus, dua di antaranya merupakan residivis untuk kasus serupa. Beberapa di antara mereka beraksi secara berkelompok, sementara yang lain nekat melancarkan aksinya seorang diri.
Kini, impian mengeduk cuan dari judol resmi kandas. Ketujuh tersangka beserta barang bukti sepeda motor dan barang hasil curian telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk proses hukum lebih lanjut. Alih-alih mendapat jackpot, mereka kini harus bersiap menghabiskan hari-hari di balik jeruji besi. (Bayu)
