Payakumbuh – DPRD Kota Payakumbuh tampaknya harus bergerak ekstra cepat. Bagaimana tidak, hingga saat ini lembaga legislatif tersebut menegaskan belum menerima draf pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh terkait rencana simplifikasi (penyederhanaan) tiga Perda sekaligus, yakni tentang perparkiran, pedagang kaki lima (PKL), dan pengelolaan pasar tradisional.
Namun, meski berkas dari Pemko belum sampai ke meja dewan, DPRD Kota Payakumbuh justru sudah dikepung oleh rentetan aspirasi dan curhatan dari pemuka adat terkait status lahan pasar yang dinilai masih buram.
Pernyataan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar DPRD Kota Payakumbuh bersama Tim Advokasi Tanah Ulayat serta Niniak Mamak dari Nagari Koto nan Gadang dan Nagari Koto nan Ampek di ruang rapat dewan, Minggu (5/7/2026).
Hearing tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Payakumbuh Wirman Putra, didampingi Wakil Ketua Hurisna Jamhur dan Erlindawati, serta dihadiri oleh sejumlah anggota dewan lainnya. Pertemuan ini digelar sebagai tindak lanjut atas surat permohonan hearing yang diajukan Tim Advokasi Tanah Ulayat Nomor 02/T-ATUN-KNG/Pyk/VI-2026 tertanggal 22 Juni 2026.
Mendengar regulasi pasar tradisional bakal dirombak lewat simplifikasi perda, masyarakat adat langsung memasang pagar pembatas. Mantan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto nan Gadang, Andara Roza Putra Dt. Patiah Baringek, dengan tegas meminta agar batas antara lahan adat dan lahan negara di kawasan pasar diperjelas terlebih dahulu agar tidak memicu konflik di kemudian hari.
”Lahan adat bukan lahan negara. Kami berharap lembaga legislatif dapat bertindak lebih kritis dalam mengawasi kebijakan eksekutif terkait pengelolaan aset ini agar hak-hak masyarakat adat tetap terlindungi,” ujar Dt. Patiah Baringek.
Ia menambahkan, pada dasarnya masyarakat adat mendukung penuh pembangunan kota. Namun, belakangan mereka menilai ada sumbatan komunikasi atau kebijakan dari pemerintah daerah yang kurang memperhatikan hak-hak ulayat, sehingga memicu kekhawatiran di tengah warga nagari.
Dukungan serupa juga mengalir dari tokoh masyarakat seperti Alhadi Hamid dan Nasrul Tuanku Beringin. Mereka meminta agar program pemerintah tidak mengesampingkan hak masyarakat adat, sekaligus mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Payakumbuh untuk bekerja secara transparan dan objektif dalam memberikan masukan kepada Walikota.
Bahkan dari barisan pemuda, Yonaldi selaku perwakilan pemuda Nagari Koto nan Godang, menyatakan kesiapan generasi muda untuk mengawal ketat persoalan ini hingga tuntas.
Merespons kepungan aspirasi tersebut, Anggota DPRD Kota Payakumbuh, Boy Sandi, menegaskan komitmen legislatif bahwa pembangunan kota tidak boleh menabrak hak-hak masyarakat hukum adat.
”Kami di lembaga legislatif mendengar dengan seksama aspirasi ini. Pemko Payakumbuh perlu mempertimbangkan keberadaan adat dan niniak mamak dalam mengambil kebijakan, terutama yang menyangkut aset vital seperti pasar. Kami akan memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal,” tegas Boy Sandi.
Menutup jembatan dialog yang berlangsung hangat tersebut, Ketua DPRD Wirman Putra menegaskan bahwa dewan tidak akan tinggal diam dan siap mengambil langkah konkret demi menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.
”Sampai hari ini DPRD Kota Payakumbuh belum menerima pembahasan Ranperda dari Pemko Payakumbuh terkait simplifikasi tiga perda tersebut. Karena itu, kami memandang perlu mendengarkan aspirasi masyarakat agar memperoleh gambaran yang utuh sebelum proses legislasi berjalan,” kata Ketua DPRD Wirman Putra.
DPRD berkomitmen menjadikan seluruh masukan ini sebagai bahan pertimbangan utama agar setiap kebijakan yang lahir nantinya benar-benar transparan, objektif, dan berpihak pada rakyat. Sebagai langkah lanjutan, DPRD berencana melayangkan panggilan kepada pihak eksekutif.
”Kami tidak akan tinggal diam terhadap aspirasi ini dan akan segera menindaklanjutinya. Dalam waktu dekat, kami akan memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk meminta keterangan dan kejelasan mengenai status tanah ulayat ini,” pungkas Wirman. (Bayu)
