PADANG PANJANG — PLT Dirut Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padang Panjang, Dr. Desi Rahmawati, berikan keterangan kepada awak media terkait belasan siswa yang diduga keracunan akibat MBG. Selasa 07 Oktober 2025 di RSUD setempat.
Dalam Konferensi Pers di ruang kerjanya kepada awak media Dr. Desi Rahmawati selaku PLT Dirut RSUD Padang Panjang, mengatakan, kita tidak bisa memastikan secara langsung bahwa keluhan siswa ini didasari oleh MBG.
“Pihak rumah sakit tidak dapat memastikan secara langsung bahwa keluhan yang dialami oleh belasan siswa tersebut disebabkan oleh konsumsi MBG. Hal ini karena sebagian siswa datang dengan riwayat penyakit bawaan sehingga belum bisa disimpulkan penyebab pastinya,” jelasnya
Jumlah total siswa yang dirawat mencapai 13 orang, dengan rincian 6 siswa SD dan 7 siswa SMP. Sebelumnya dilaporkan 11 orang. Semua siswa yang sudah mendapatkan perawatan di UGD saat ini telah diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing.
Siswa yang datang berasal dari sekolah yang berbeda, seperti SD 9, SD 10, dan SMP 3, dengan keluhan yang berbeda-beda. Ada yang mengeluh setelah makan MBG, namun ada juga yang tidak sempat mengonsumsi MBG sehingga penyebabnya tidak bisa disimpulkan hanya dari konsumsi MBG saja. Dan saat ini semua siswa sudah kita diperbolehkan pulang usai mendapatkan perawatan dan diberikan obat.

Terpisah, Menanggapi permasalahan keluhan belasan anak yang di duga keracunan program MBG. Praktisi hukum Romi Martianus, SH, C. Med. mengatakan, bahwa Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak telah menjamin mengenai Perlindungan khusus anak.
“Dalam kasus dugaan keracunan yang menimpa anak-anak sekolah di Padang Panjang, maka hendaknya para korban anak yang saat ini belum dapat dipastikan menderita sakit akibat keracunan makanan sebagai penerima manfaat dari program “MBG” selayaknya, juga harus segera mendapatkan Perlindungan khusus dari Pemko, Masyarakat dan semua pihak tanpa terkecuali. Karena setiap anak wajib untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang bisa saja membahayakan diri dan jiwa anak,” ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa 07/19/25.
Tambahnya mengatakan, sejatinya semua pihak, baik orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah wajib menjamin, melindungi, hak anak terutama hak untuk mendapatkan Kesehatan.
Walaupun saat ini terkait kejadian yang menimpa anak-anak sekolah di Padang Panjang, belum dapat dipastikan akibat keracunan penerima manfaat program “MBG” namun tidak dapat dipungkiri dibeberapa daerah kejadian ini telah terjadi dan harus menjadi perhatian semua pihak terutama Pemko dan pihak berwajib di wilayah hukum Padang Panjang.
“Jika nantinya dari hasil laboratorium atau pemeriksaan ahli keadaan sakit yang menyebabkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik dan psikis yang saat ini dialami beberapa anak sekolah di Padang Panjang, merupakan akibat keracunan makanan penerima manfaat program “MBG”, maka jika dihubungkan dengan UU perlindungan anak hal ini dapat dikategorikan dalam bentuk kekerasan terhadap Anak,” tegas Romi
Lanjutnya menyampaikan, semua hal yang menyebabkan kesengsaraan dan penderitaan bagi anak-anak baik bentuk kelalaian ataupun kesengajaan harus ada akibat hukumnya. Maka hendaknya dalam hal ini pihak berwajib (Polres Padang Panjang) harus segera menyikapi hal ini, dengan segera melakukan penyelidikan sebagai wujud perlindungan hukum bagi anak, jika diketahui terjadi penderitaan fisik atau psikis Anak sebagai korbannya.
Dipandang dari sudut hukum positif, setiap Perbuatan Melawan Hukum baik karena kelalaian atau disengaja terhadap Kesehatan anak, dapat berakibat hukum baik dari sisi Pidana maupun Perdata. Jika karena sesuatu hal/ perbuatan menimbulkan kerugian materil bagi anak baik karena kelalaian atau kesengajaan oleh pihak-pihak tertentu, dapat juga dilakukan tuntutan Ganti kerugian secara Perdata.
Kota layak anak yang disematkan kepada Pemerintah Kota Padang Panjang jangan hanya jadi Predikat, namun harus benar-benar direalisasikan oleh Pemerintah Daerah khususnya Pemko Padang Panjang saat ini.
Kesehatan Adalah hak setiap anak, seperti yang diamanahkan Pasal 22 ayat 3 undang-undang perlindungan anak, maka Pemerintah atau pemerintah daerah wajib dan bertanggung jawab untuk menjamin pemenuhan Hak Anak terkait jaminan Kesehatan bagi anak.
Harapan kita bersama hendaknya kedepan Pemko Padang Panjang harus membuat dan merumuskan, serta melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan Perlindungan Jaminan Kesehatan Anak, terkhusus mengenai jaminan higienis dan aman tanpa efek samping bagi setiap anak sekolah di Padang Panjang sebagai penerima manfaat dari “MBG”.
Sehingga orangtua dan wali murid merasa aman jika anaknya harus dilibatkan sebagai penerima manfaat dari Makan Gizi Gratis (MBG) yang kedepannya akan tersebar di beberapa titik di kota Padang Panjang. (P)
