Belum Mengantongi SLHS, Pengelola SPPG Yayasan Ma’Arif Jadi Sorotan Publik

PADANG PANJANG — Dapur penyedia makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di bawah pengelolaan SPPG Yayasan Ma’Arif Padang Panjang masih beroperasi meski belum memiliki Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS). Hal ini memicu kekhawatiran usai muncul dugaan keracunan di beberapa sekolah dasar yang menerima makanan dari dapur tersebut. Padang Panjang, 9/10/25.

Meskipun proses pengurusan SLHS sudah melewati tahap pelatihan penjamah makanan dan inspeksi kesehatan lingkungan dengan hasil laik sehat, hasil uji laboratorium sebagai syarat terakhir belum keluar. Aturan mengharuskan sertifikat lengkap sebelum dapur boleh beroperasi, namun hingga kini operasional belum dihentikan.

Menanggapi dugaan keracunan, sejumlah sekolah mengganti menu dengan makanan instan kemasan seperti mie, roti, dan susu siap saji. Kepala SPPG Yayasan Ma’arif, Tasya, menyebut ini sebagai solusi sementara menunggu hasil laboratorium. Namun, penggantian makanan instan tanpa rekomendasi ahli gizi dinilai tidak memenuhi standar gizi dan keamanan pangan program MBG.

Advokat sekaligus Pengamat Hukum Romi Martianus,SH menilai Pemko Padang Panjang lalai karena tidak mengambil langkah tegas menghentikan dapur saat muncul dugaan keracunan, dan membiarkan operasi dapur yang belum memiliki SLHS.

“Keselamatan anak-anak harus lebih diutamakan daripada alasan administratif,” tegasnya.

Sementara, pengamat politik Rijal menyoroti kunjungan Walikota ke dapur, yang menurutnya menampilkan ketidaksesuaian pemerintah terhadap kekhawatiran publik.

“Publik menunggu tindakan nyata, bukan kunjungan yang terkesan membela,” ujarnya.

Hingga saat ini, Pemko Padang Panjang belum memberi penjelasan resmi maupun langkah konkret terkait kasus ini. Masyarakat menuntut transparansi, penanganan serius, dan jaminan keselamatan pangan bagi anak-anak sekolah. Program MBG diharapkan tidak hanya bergizi di atas kertas, tapi benar-benar aman dan sesuai regulasi.

Kasus ini menjadi ujian penting bagi tata kelola pemerintah daerah dan perlindungan hak anak atas asupan makanan sehat dan aman.

(sumber: Sinyalnews.com)