JAKARTA – Kepercayaan negara yang seharusnya dijaga justru diduga disalahgunakan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat daerah.
Ironisnya, Albertinus baru dilantik sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025. Namun, belum genap tiga bulan bertugas, ia diduga menjadikan kewenangan hukum sebagai alat tekanan kepada para kepala dinas. Dalam kurun November hingga Desember 2025, APN diduga menerima aliran dana mencapai Rp804 juta.
“APN selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 sampai dengan sekarang,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/12/2025).
KPK mengungkap, pemerasan dilakukan dengan modus ancaman penanganan laporan pengaduan masyarakat. APN diduga meminta sejumlah uang agar laporan dari LSM terkait instansi tertentu tidak ditindaklanjuti secara hukum.
Permintaan itu menyasar beberapa perangkat daerah, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, hingga RSUD HSU.
Uang hasil pemerasan disalurkan melalui dua pejabat Kejari HSU yang kini juga berstatus tersangka, yakni Asis Budianto (ASB) selaku Kasi Intel dan Taruna Fariadi (TAR) selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Dari perantara TAR, dana yang mengalir ke Albertinus berasal dari Kepala Dinas Pendidikan HSU (RHM) sebesar Rp270 juta, Direktur RSUD HSU (EVN) sebesar Rp235 juta. Sementara melalui ASB, uang diterima dari Kepala Dinas Kesehatan HSU (YND) sebesar Rp149,3 juta.
Tak berhenti di situ, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain sebesar Rp450 juta, termasuk Rp405 juta yang ditransfer ke rekening istri APN. Selain itu, terdapat aliran dana dari Kadis PU dan Sekretaris Dewan DPRD sebesar Rp45 juta dalam periode Agustus hingga November 2025.
Lebih memprihatinkan lagi, APN diduga melakukan pemotongan anggaran internal Kejari HSU melalui bendahara, dengan memanfaatkan pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sebesar Rp257 juta tanpa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK menyita uang tunai Rp318 juta dari kediaman Albertinus. Penangkapan ini menjadi pukulan keras bagi institusi penegak hukum yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan.
Selain Albertinus, dua tersangka kainnya juga ikut menikmati aliran dana. Asis Budianto (ASB) menerima Rp63,2 juta. Taruna Fariadi (TAR) menerima hingga Rp1,07 miliar, termasuk Rp930 juta dari mantan Kadis Pendidikan pada 2022 dan Rp140 juta dari rekanan pada 2024
“Keduanya tidak hanya berperan sebagai perantara, namun juga turut menerima aliran uang dari sejumlah pihak,” tegas Asep.
OTT yang dilakukan KPK di Kalimantan Selatan ini kembali membuka luka lama: ketika hukum tak lagi menjadi pelindung masyarakat, melainkan alat tawar-menawar kekuasaan. Di balik seragam dan jabatan, ada amanah yang dilanggar dan keadilan yang harus ditegakkan. (Nal/rel KPK)
