PADANG PANJANG – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Padang Panjang kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2026. Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD, Sabtu (13/12/2025), ini menyoroti bukan hanya soal angka dan program, tetapi juga menyangkut kesejahteraan aparatur yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan publik.
Rapat dibuka dan dipimpin Ketua DPRD Padang Panjang, Imbral, SE, didampingi Wakil Ketua Mardiansyah, S.Kom dan Nurafni Fitri, SH. Turut hadir anggota Banggar DPRD Mahdelmi, S.Sos, Ir. Ambrizal, Puji Hastuti, A.Md, Hendra Saputra, SH, Kiki Anugerah Dia, SE, Hendrico, serta Yandra Yane, SE. Dari pihak eksekutif, Pemerintah Kota Padang Panjang menghadirkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mengikuti pembahasan secara intensif.
Di tengah jalannya rapat, pimpinan Banggar kembali menskor pembahasan. Skorsing ini dilakukan sebagai bentuk ketegasan DPRD agar Pemerintah Kota Padang Panjang menyesuaikan penganggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
DPRD menegaskan, penyesuaian tersebut harus mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025, yang menetapkan bahwa gaji PPPK paruh waktu minimal setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), atau tidak lebih rendah dari gaji non-ASN yang diterima sebelumnya.
Langkah Banggar DPRD ini mencerminkan keberpihakan lembaga legislatif terhadap kesejahteraan PPPK paruh waktu yang selama ini tetap mengabdi di berbagai sektor pelayanan, meski kerap dihadapkan pada keterbatasan penghasilan. DPRD berharap, hak-hak tersebut dapat diakomodasi secara adil dalam Ranperda APBD 2026.
Pembahasan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 akan kembali dilanjutkan setelah Pemerintah Kota Padang Panjang melakukan penyesuaian sesuai regulasi yang telah ditetapkan, demi mewujudkan pengelolaan anggaran yang tidak hanya taat aturan, tetapi juga berkeadilan dan berorientasi pada kesejahteraan aparatur. (P)
