ASN Payakumbuh Diwanti-wanti Soal UU ITE

0 0
Read Time:2 Minute, 21 Second

​Payakumbuh — Pemerintah Kota Payakumbuh memperkuat kapasitas aparatur sipil negara (ASN) dalam menghadapi perubahan lanskap hukum nasional. Selain mitigasi risiko korupsi, para abdi negara ini diwanti-wanti keras agar lebih bijak dalam menggunakan teknologi informasi dan media sosial demi menghindari jerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

​Peringatan ini mengemuka dalam Seminar Hukum bertajuk “Mitigasi Risiko Pidana dan Tindak Pidana Korupsi dalam Jabatan” yang digelar di Aula Josrizal Zain, Kantor Wali Kota Payakumbuh, Senin (15/6/2026). Kegiatan yang diikuti 130 pejabat struktural ini dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Payakumbuh, Elzadaswarman.

​Dalam arahannya, Elzadaswarman menegaskan bahwa berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sejak 2 Januari 2026 menuntut ASN untuk memperbarui pemahaman hukum, termasuk dalam ranah digital. Ketidaktahuan aturan tidak bisa lagi dijadikan alasan pembenar.

​”Kita tidak ingin ada aparatur yang tersandung persoalan hukum karena kelalaian administrasi atau kurang memahami regulasi. Dampaknya tidak hanya terhadap individu, tetapi juga terhadap pelayanan publik,” ujarnya.

​Tantangan hukum di era digital ini dikupas tuntas oleh akademisi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Dr. Yoserwan. Ia mengingatkan ASN agar tidak menganggap sepele aktivitas digital sehari-hari, baik dalam kehidupan pribadi maupun saat menjalankan tugas pemerintahan.

​Yoserwan meminta para peserta untuk segera meninggalkan tujuh kebiasaan digital yang kerap dianggap biasa namun memiliki risiko pidana tinggi berdasarkan UU ITE dan UU PDP, yaitu mengunggah foto orang lain tanpa persetujuan, serta menyebarkan tangkapan layar (screenshot) percakapan pribadi ke publik atau grup chat.

​Selain itu, ASN juga dilarang membuka telepon seluler, surat elektronik, maupun akun media sosial orang lain tanpa izin, menyebarkan foto atau video yang mempermalukan seseorang, merekam percakapan yang tidak melibatkan dirinya sendiri, membagikan data pribadi orang lain seperti KTP, nomor telepon, dan nomor rekening, serta membuat konten yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.

​”Penyebaran tangkapan layar percakapan pribadi tanpa izin, akses ilegal terhadap perangkat elektronik milik orang lain, hingga penyebaran data pribadi dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius,” kata Yoserwan mengingatkan.

​Ia menambahkan bahwa data pribadi yang dilindungi kini sangat luas, mencakup nomor induk kependudukan (NIK), data biometrik seperti foto wajah dan sidik jari, rekaman suara, hingga informasi keuangan. ASN yang mengelola data-data ini dalam pelayanan publik diminta ekstra hati-hati agar tidak terjadi kebocoran atau penyalahgunaan tanpa hak.

​Selain isu digital, seminar yang bekerja sama dengan Pusat Studi Hukum Pidana Universitas Andalas ini juga membekali ASN terkait tata kelola keuangan yang bersih. Guru Besar Hukum Pidana, Prof. Dr. Elwi Danil, ikut mengulas rezim ganda pemberantasan korupsi pasca-KUHP Nasional yang baru, termasuk kewajiban pelaporan gratifikasi demi menjaga integritas jabatan.

​Melalui penguatan literasi hukum dan digital ini, Pemko Payakumbuh berharap seluruh ASN dapat bekerja dengan penuh percaya diri tanpa rasa takut yang berlebihan. Target akhirnya adalah melahirkan pelayan publik yang tidak hanya bersih dari korupsi, tetapi juga cerdas dan beretika dalam menggunakan teknologi informasi. (Bayu)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %