Ada Apa dengan Tuntutan Camat Cabul “CCTV” yang Hanya 1 Tahun di Padang Panjang

0 0
Read Time:3 Minute, 7 Second

PADANG PANJANG — Penuntutan perkara Terdakwa pelaku “Camat CCTV” telah di gelar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dari informasi yang kami rangkum dari SIPP Pengadilan Padang Panjang, terdakwa inisial DR di tuntut dengan tuntutan penjara selama 1 tahun dengan pengurangan masa hukuman, tertanggal, Senin 30/03/2026.

Perkara yang sempat Viral di November 2025 yang menghebohkan dunia maya dan masyarakat Padang Panjang serta menjadi perhatian beberapa media nasional saat ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Padang Panjang.

Saat ini berkembang opini dimasyarakat terutama di kota Serambi Mekah, perkara ini sangat berkaitan dengan posisi terdakwa sebagai Seorang ASN (Aparatur Sipil Negara). Jika nantinya terdakwa menjalani hukuman dibawah 2 tahun maka dapat dipastikan posisi “DR” sebagai ASN nya akan aman dan dapat melanjutkan aktivitasnya sebagai ASN dikota Padang Panjang.

“Mantap mah pak tuntutan Jaksa, kasus Viral di serambi Mekah hanya 1 tahun penjara, artinya kalau hakim memutuskan di bawah tuntutan Jaksa, maka plt. camaik ini akan tetap jadi ASN di Padang Panjang,” ungkap salah satu masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya, (5/3/2026).

Perilaku atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh “DR” sebagai seorang pemangku adat dan PLT Camat di kota yang bergelar serambi Mekah ini nantinya, opini yang beredar luas di masyarakat, pada prinsipnya dalam perkara viral ini berharap jika diputuskan nantinya oleh Pengadilan perkara Pornografi seperti ini dapat menjadi “Role Model” bagi pelaku pelanggar “Pornografi” di kota Serambi Mekah dan Ranah Minang khususnya dengan Falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah kedepan.

Tuntutan 1 tahun penjara terhadap terdakwa DR, alih-alih meredakan polemik, malah tuntutan itu justru memperkuat persepsi publik atas penanganan kasus ini yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.

Di tengah ekspektasi publik terhadap hukuman yang tegas, angka 1 tahun penjara dinilai terlalu ringan untuk perkara yang menyangkut dugaan pelanggaran kesusilaan oleh seorang pejabat publik.

Lebih jauh, tuntutan ini dinilai bukan sekadar soal lamanya hukuman, tetapi berimplikasi langsung pada status terdakwa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam aturan kepegawaian, vonis di bawah 2 tahun berpotensi tidak mengakibatkan pemberhentian tidak hormat.

Artinya, jika majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai atau bahkan lebih ringan dari tuntutan JPU, maka peluang DR untuk tetap menyandang status ASN terbuka lebar.

“Ini bukan sekadar perkara pidana biasa. Ini menyangkut moral pejabat publik. Kalau hanya 1 tahun, apa efek jera-nya?” ujar seorang tokoh diPadang Panjang yang enggan di sebutkan namanya dan yang mengikuti perkembangan kasus ini.

Kritik publik mengerucut pada satu pertanyaan mendasar: apakah tuntutan tersebut sudah proporsional dengan dampak sosial yang ditimbulkan?

Kasus ini tidak hanya mencoreng institusi pemerintahan di Kota Padang Panjang, tetapi juga mengguncang nilai-nilai sosial di daerah yang dikenal sebagai “Serambi Mekah”. Banyak pihak menilai, tuntutan ringan justru berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Sejumlah kalangan bahkan menyebut, jika tidak ada koreksi pada putusan akhir, perkara ini bisa menjadi preseden buruk dalam penanganan kasus serupa, khususnya yang melibatkan pejabat publik.

Upaya konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Padang Panjang belum membuahkan jawaban substantif. Kepala Seksi Pidana Umum, Fajar Kusuma Aji, memilih tidak memberikan penjelasan terkait dasar pertimbangan tuntutan tersebut.

Ia hanya menyarankan agar permintaan keterangan disampaikan secara resmi ke kantor.

Sikap ini justru menambah tanda tanya masyarakat dan praktisi hukum kota hujan tersebut, apa dasar pertimbangan JPU sehingga tuntutan yang diajukan berada di level minimal untuk kasus yang mendapat sorotan luas?

Kini, sorotan beralih ke majelis hakim. Putusan yang akan dijatuhkan tidak hanya menentukan nasib hukum terdakwa, tetapi juga menjadi indikator keberanian lembaga peradilan dalam merespons tekanan moral dan sosial.

Jika vonis yang dijatuhkan tidak jauh berbeda dari tuntutan, maka bukan hanya status ASN terdakwa yang dipertaruhkan, tetapi juga kredibilitas penegakan hukum itu sendiri.

Kasus “Camat CCTV” telah berkembang dari sekadar perkara pidana menjadi barometer keadilan publik. Di titik ini, masyarakat tidak hanya menunggu putusan, mereka menunggu keberpihakan hukum pada rasa keadilan. (Put/bdy)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %