Tim Macan Marapi Ringkus Tiga Pelaku Curanmor di Padang Panjang, Satu Motor Masih Dicari

Padang Panjang – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat akhirnya berhasil diungkap oleh Tim Macan Marapi Satreskrim Polres Padang Panjang bersama personel Polsek X Koto. Dalam operasi yang berlangsung Kamis malam (6/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil menangkap tiga pelaku yang diduga kuat terlibat dalam serangkaian pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Padang Panjang.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial ZN (34), SP (43), dan AS (35). Penangkapan bermula ketika tim gabungan berhasil mengamankan ZN di wilayah hukum Polsek X Koto. Saat diinterogasi, ZN mengaku tidak beraksi sendirian dan menyebut dua rekannya, SP dan AS, ikut terlibat dalam beberapa aksi curanmor.

Berbekal informasi tersebut, polisi segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SP dan AS di lokasi terpisah. Dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:

1 unit Honda Revo Fit warna hitam,

1 unit Honda Beat warna merah,

serta dua sepeda motor lain yang digunakan untuk melancarkan aksinya, yaitu Yamaha Mio warna hitam dan Honda Beat warna hitam.

Kasat Reskrim Polres Padang Panjang IPTU Ary Andre Jr, S.H., M.H. membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut.
“Benar, ketiga pelaku sudah kita amankan dan telah mengakui perbuatannya. Saat ini tim masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lain yang belum ditemukan,” ujar IPTU Ary, Jumat (7/11).

Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa komplotan ini telah melakukan aksi pencurian di tiga lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Padang Panjang. Polisi masih memburu satu unit sepeda motor Yamaha Vega R yang belum ditemukan.

“Polres Padang Panjang berkomitmen untuk menekan angka kejahatan curanmor dan memastikan rasa aman bagi masyarakat. Kami mengimbau warga agar selalu waspada dan melaporkan segera bila menemukan aktivitas mencurigakan,” tambah IPTU Ary.

Kini, ketiga pelaku telah ditahan di Rutan Polres Padang Panjang untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (P)