Padang Panjang – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Padang Panjang kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkoba. Seorang pria berinisial AB (25), warga Kampung Manggis, ditangkap saat asyik berada di arena billiard, diduga tengah menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Penangkapan terjadi pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 17.45 WIB di Arena Jr Billiard, Jalan Agus Salim, Kelurahan Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur.
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P. melalui Kasat Resnarkoba IPTU Ardi Nefri, S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, anggota kami telah mengamankan seorang pelaku yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu. Penangkapan ini berkat laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku,” ujarnya, Rabu (12/11).
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu paket kecil sabu di dalam kotak rokok Sampoerna putih yang disimpan di saku celana pelaku. Polisi juga menyita satu unit handphone iPhone 11 warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah orang tua pelaku di Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat. Dari tempat itu, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti tambahan, di antaranya:
Satu paket sedang sabu di dalam kotak vape merk Ursa Nano
Dua timbangan digital
Peralatan hisap sabu (bong dan pipet kaca)
Puluhan plastik klip bening berbagai ukuran
Satu unit mobil Honda Brio BA 1701 LG beserta STNK dan kuncinya
Kasat Resnarkoba menjelaskan, total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 2,45 gram. “Dari barang bukti yang ditemukan, pelaku tidak hanya sebagai pengguna, namun juga diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba,” terang IPTU Ardi Nefri.
Kini pelaku AB beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widya Putra menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Penegakan hukum terhadap pelaku narkotika akan terus kami lakukan secara konsisten. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegas Kapolres.
Melalui pengungkapan ini, Polres Padang Panjang berharap dapat memutus mata rantai peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya zat terlarang tersebut. (P)
