Ayah dan Anak Kompak, Satresnarkoba Padang Panjang Tangkap Pelaku Narkoba di Rumahnya

PADANG PANJANG – Aksi ayah dan anak di Padang Panjang ini bikin geleng kepala. Bukannya memberi teladan, sang ayah justru ikut terjerumus bersama anaknya dalam penyalahgunaan narkotika. Keduanya dibekuk tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang dalam penggerebekan di rumah mereka di Jalan Rohana Kudus, Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat, Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Z (48) dan MB (21), ayah dan anak kandung. Dari tangan keduanya, petugas menemukan sejumlah barang bukti kuat terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja.

Barang bukti yang disita antara lain:

Satu paket kecil sabu yang dibungkus pipet,

Satu linting ganja kering dan satu paket ganja dalam kertas buku,

Dua plastik klip sisa bungkus sabu,

Dua pipet, satu kaca pirek, satu jarum, tiga korek api,

Dua unit handphone (OPPO A12 dan Samsung Galaxy J8),

Satu unit sepeda motor Suzuki FU 150 BA 2678 EV, serta satu tong berwarna coklat.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan MB seorang diri di rumah dan langsung mengamankannya. Tak lama kemudian, Z datang dan juga ikut diamankan. Penggeledahan rumah dilakukan dengan disaksikan tokoh masyarakat setempat.

Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang, IPTU Ardi Nefri, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan kasus ini tidak akan secepat ini. Kedua tersangka dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Ardi Nefri.

Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Padang Panjang.

“Kami akan terus melakukan pencegahan dan penindakan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Padang Panjang dan dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dengan pengungkapan ini, Satresnarkoba Polres Padang Panjang kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika sekaligus mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (P)