Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skandal korupsi yang melibatkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, dengan kode rahasia “7 Batang” sebagai simbol setoran uang hasil proyek. Skema suap ini mencuat setelah penyelidikan menemukan praktik pungutan liar terhadap pejabat di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, penyelidikan bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan permintaan “jatah proyek” oleh Abdul Wahid. Dari hasil penelusuran, Wahid bersama sejumlah pejabat dinas sepakat menarik 5 persen dari nilai proyek, dengan total setoran mencapai Rp7 miliar.
“AW meminta setoran sebesar 5 persen atau sekitar Rp7 miliar dari proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP. Komunikasi di antara mereka menggunakan istilah sandi ‘7 Batang’,” ungkap Johanis dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Tiga Kali Setoran, Rp4,05 Miliar Mengalir ke Wahid
Skema setoran dilakukan dalam tiga tahap sepanjang Juni–November 2025.
Setoran Pertama (Juni 2025): Abdul Wahid melalui Kepala Dinas PUPR-PKPP MAS memerintahkan pengumpulan dana dari para kepala UPT. Total Rp1,6 miliar terkumpul, Rp1 miliar diserahkan ke Wahid melalui DN, tenaga ahli gubernur, dan Rp600 juta diterima MAS.
Setoran Kedua (Agustus 2025): Pejabat UPT kembali menyetor dana Rp1,2 miliar. Uang digunakan untuk beragam kepentingan pribadi, termasuk Rp300 juta untuk sopir pribadi dan Rp375 juta untuk “pengurusan proposal kegiatan”.
Setoran Ketiga (November 2025): Kepala UPT Wilayah III ditunjuk sebagai pengepul. Dari Rp1,2 miliar yang terkumpul, Rp450 juta mengalir ke Wahid melalui MAS, dan Rp800 juta diserahkan langsung kepadanya.
Dari total tiga setoran, terkumpul Rp4,05 miliar dari target Rp7 miliar yang disepakati.
OTT KPK di Pekanbaru: Wahid Ditangkap Usai Bersembunyi di Kafe
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 3 November 2025. Petugas lebih dulu mengamankan MAS (Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau), FY (Sekretaris Dinas), serta lima Kepala UPT: KA, EI, LH, BS, dan RA. Dalam penangkapan itu, KPK menyita uang tunai Rp800 juta sebagai barang bukti.
Tak berhenti di situ, tim KPK memburu Abdul Wahid yang sempat bersembunyi di sebuah kafe di Pekanbaru. Gubernur Riau itu akhirnya ditangkap bersama orang kepercayaannya, TM.
KPK: “Jangan Main-main dengan Uang Rakyat”
Johanis menegaskan, praktik korupsi berjamaah dengan sistem setoran seperti ini menjadi bukti masih lemahnya integritas pejabat publik di daerah.
“Kami ingatkan kepada seluruh penyelenggara negara, khususnya kepala daerah, agar tidak bermain-main dengan uang rakyat,” tegasnya.
KPK menegaskan kasus ini menjadi peringatan keras bagi kepala daerah lain untuk tidak menyalahgunakan jabatan demi memperkaya diri. (***)
