TANAH DATAR — Dalam upaya memperkuat ketahanan sosial berbasis adat dan budaya Minangkabau, Polres Tanah Datar bersama Kerapatan Adat Nagari (KAN) sepakat untuk mencegah serta menangkal perilaku seks menyimpang di tengah masyarakat. Selasa 21/10/25.
Hingga saat ini, sebanyak 45 nagari di Kabupaten Tanah Datar telah menerbitkan peraturan adat yang secara tegas menolak perilaku LGBT dan sejenisnya. Sementara itu, 9 nagari lainnya masih dalam proses penyusunan aturan yang serupa guna memperkuat norma sosial dan menjaga moral masyarakat sesuai falsafah adat Minangkabau.
Kapolres Tanah Datar, AKBP Dr. Nur Ichsan Dwi S., S.H., S.I.K., M.I.K, menyampaikan apresiasi atas langkah proaktif para tokoh adat dan KAN di setiap nagari.
“Kami sangat mendukung upaya ini. Tujuan kita bukan hanya mencegah, tetapi juga membantu mereka yang ingin pulih dan meninggalkan perilaku menyimpang,” ujar Kapolres.
Sebagai bentuk dukungan, Polres Tanah Datar juga membuka layanan Klinik Psikologi gratis, baik secara langsung maupun melalui layanan telepon. Fasilitas ini ditujukan bagi masyarakat yang mengalami krisis identitas atau trauma terkait perilaku menyimpang, agar dapat memperoleh bantuan profesional.
Ke depan, setelah seluruh nagari menyelesaikan peraturan adatnya, pemerintah daerah berencana memperkuat gerakan ini melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda). Dengan adanya payung hukum yang lebih komprehensif, penegakan norma akan dilakukan secara terpadu oleh Polri, Satpol PP, dan instansi pemerintah lainnya melalui sosialisasi, penyuluhan, serta himbauan langsung kepada masyarakat.
Langkah ini menjadi bentuk sinergi nyata antara kepolisian, pemerintah daerah, tokoh adat, dan masyarakat untuk menegakkan nilai-nilai adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah, serta menciptakan lingkungan sosial yang sehat, aman, dan bermartabat di Tanah Datar. (P)
