PADANG PANJANG – Ronni Gusra selaku Kepala Kantor PT. BPR PARIANGAN Bank Perkreditan Rakyat Kantor Cabang Batipuh, melaporkan nasabah atas nama Fauza Hamda, pada Laporan Polisi (LP) Nomor:LP/B/63/VI/2025/SPKT/POLRES PADANG PANJANG/POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 26 Juni 2025 lalu, atas tuduhan kejahatan Fidusia berupa mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan objek jaminan Fidusia. Faktanya tuduhan yang disangkakan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan.
Fauza Hamda selaku terlapor mejelaskan semua kronologi mulai dari dirinya diminta untuk mengembalikan hutang piutang yang ia pinjam dengan jaminan surat kendaraan BPKB hingga pengembalian sisa hutang yang tidak masuk akal dan di duga ada manipulasi data keuangan yang dilakukan oleh Ronni Gusra selaku Kepala BPR Cabang Batipuh.
“Awalnya saya ditelpon dan di datangi oleh orang dari pihak bank BPR bernama Hariswandi untuk melakukan pelunasan atas pinjaman yang telah saya lakukan, namun setalah saya jawab dengan menjelaskan kondisi keuangan saya yang sedang sulit saat ini, ia seakan tidak mau tau, sehingga singkat cerita, ternyata Hariswandi malah membuat pengaduan Polisi dengan Nomor : STTP / 16/ XII/ 2024/Reskrim, dengan tuduhan perkara Penipuan Online. Lalu tak selang beberapa bulan, kembali saya dilaporkan Kepolres Padang Panjang oleh Kepala BPR Cabang Batipuh atas nama Ronni Gusra lanjutan dari proses pelaporan awal yang dilakukan oleh Hariswandi namun anehnya tuduhan yang di sangkakan terhadap saya berbeda dengan Pengaduan yang di buat oleh Hariswandi, tentu ini menjadi tanda Tanya, seolah apa yang menjadi tuduhan dan delik kasus yang di sangkakan terhadap saya seolah-olah di cari-cari,” jelas Fauza. Senin 29 September 2025.
Lanjutnya menjelaskan, saya diminta untuk mengembalikan kendaraan yang menjadi jaminan atas pinjaman saya, oleh pihak Kepolisian dari Polres Padang Panjang padahal seperti yang tertuang dalam surat Fidusia yang menjadi jaminan itu adalah surat kendaraan BPKB kendaraan yang hingga saat ini masih di kuasai pihak Bank BPR. Karna kita patuh terhadap hukum dan bertanggung jawab atas perbuatan saya, maka dengan berat hari saya menuruti permintaan tersebut. Bersama suami, saya mengantarkan kendaraan tersebut ke Pihak Bank yang di damping petugas dari reskrim polres Padang Panjang.
“Benar saya diminta untuk melakukan mengembalikan kendaraan atau mau dijemput kata anggota Polres Padang Panjang, lalu karna saya koperatif, saya antarkan lah kendaraan tersebut, tetapi anehnya setelah dilakukan penyerahan kendaraan yang katanya menjadi jaminan tersebut saya malah di tuduh melakukan penggelapan, atas kejahatan Fidusia,”ujar Fauza dengan mata berkaca-kaca.
Tambahnya mengatakan, apakah hukum di Indonesia ini berlaku untuk masyarakat kecil yang tidak mampu, tidak faham hukum, lalu dengan semena-mena bisa menuduh, menetapkan, menekan seseorang untuk dijadikan tersangka tanpa ada rasa keadilan sedikitpun.
“Pada kasus saya ini banyak saya temukan kejanggalan-kejanggalan muali dari proses pelaporan, penyitaan, hingga BAP, lalu ditetapkannya saya menjadi tersangka. Kuat dugaan saya adanya permainan antara pihak pelapor dengan kepolisian, untuk menjerat saya keranah hukum dengan pasal-pasal yang tidak sesuai dengan fakta dan kenyataan. Maka dari itu saya bersama keluarga sudah memutuskan untuk membawa masalah ini ke jenjang yang lebih tinggi dengan membawa bukti-bukti kuat selama jalannya proses tersebut,” tutup Fauza.
Demi keberimbangan berita, saat media ini mencoba untuk mengkonfirmasi kepada Kepala Bank BPR Cabang Batipuh Ronni Gusra melalui pesan singkat WhatsApp pada Jum’at 26 September 2025 tidak ada jawaban apapun. (P)