Beredar Pesan Singkat Kepala BPR Pariangan Cabang Batipuh Minta Uang Cabut Laporan Rp.70 Juta Kepada Terlapor

PADANG PANJANG — Buntut dari Laporan Polisi oleh Ronni Gusra (Pelapor), selaku Kepala Kantor PT. BPR Pariangan Bank Perkreditan Rakyat Kantor Cabang Batipuh, terhadap nasabah Bank tersebut, Fauza Hamda (Terlapor), menuai kontroversi. Melalui pesan singkat WhatsApp Ronni meminta uang cabut laporan senilai Rp.70 juta. Senin 29 September 2025, jam 10.26 wib.

“Assalamualaikum. Untuk pencabutan Laporan. Ibuk stor Rp.70.000.000,- mobil ambiak lah dek ibuk. Motor agihan ka BPR,” ucap Ronni Gusra melalui pesan singkat WhatsApp, ke Hp Fauza Hamda dan tak lama kemudian pesan tersebut di hapus kembali oleh Ronni.

Atas tindakan Ronni tersebut, ada dua kemungkinan yang membuat persepsi negatif dari pihak Terlapor dan keluarga. “Apakah mungkin pihak kepolisian meminta uang cabut laporan sebanyak itu, atau hanya permintaan Ronni Gusra secara pribadi,” ujar Terlapor menyampaikan permasalahan uang cabut laporan kepada media ini.

Sementara itu saat di konfirmasi melalui Telp WhatsApp oleh Wartawan Senior di Padang Panjang, Ireli Sofa,SH, DT. Tan Majo Lelo yang juga selaku Tokoh Masyarakat, menanggapi pesan singkat WhatsApp Ronni Gusra yang meminta uang cabut laporan senilai Rp.70 juta kepada Fauza Hamda, bisa blunder dan menjadi fitnah jika tidak benar.

Menjawab konfirmasi tersebut Ronni Gusra, menjawab dan mengatakan, “Untuk masalah itu saya tidak bisa menjawab” ucapnya sambil menutup telp.

Tambah Ireli Sofa mengatkan, hingga saat ini permintaan uang Rp.70 juta untuk pencabutan laporan tersebut belum jelas untuk siapa. Namun hal tersebut menjadi prasangka negatif bagi pihak kepolisian dimata masyarakat, tetapi jika hal ini murni permintaan dari Pelapor Ronni Gusra maka akan menjadi babak baru dalam permasalahan ini.

“Rasanya tidak mungkin anggota di Polres Padang Panjang yang bertugas mengayomi masyarakat itu meminta uang seperti pesan WhatsApp Ronni Gusra ke terlapor. Karena selama ini kita tau Polri selalu memberikan pelayanan terbaik untuk menerima semua pengaduan dan permasalahan masyarakat,” tutupnya.

Sementara itu, saat di konfirmasi, Kasat Reskrim Polres Padang Panjang IPTU Ary Andre JR, S.H.,M.H., mengatakan dengan tegas, terkait permintaan uang cabut laporan, bisa dipastikan tidak ada kami melakukan hal tersebut.

“Saya pastikan tidak ada kami melakukan hal tersebut seperti apa yang disampaikan itu, apalagi ini menyangkut nama baik institusi, jadi sekali lagi saya jelaskan, apapun jenis permasalahan yang di laporkan oleh masyarakat, kita dari kepolisian selalu mengutamakan pelayanan baik dan kenyamanan kepada siapapun dalam setiap menyelesaikan permasalahan, yang memang sudah menjadi tugas kami selaku penegak hukum, jadi saya akan panggil kembali yang bersangkutan untuk didengar kembali kebenarannya dari kedua belah pihak,” ucap Kasat.

Sedikit di jelaskan, kasus yang bergulir sejak 19 November 2024 lalu hingga saat ini bermula dari Pengaduan Polisi atas perkara Penipuan Online yang dilaporkan oleh Kepala BPR Pariangan Cabang Batipuh, atas nama Hariswandi. Nomor:STTP/16/XII/2024/Reskrim.

Lalu seiring berjalannya waktu Pengaduan Polisi tersebut berubah menjadi Laporan Polisi dengan Pelapor Ronni Gusra selaku Kepala BPR Pariangan Cabang Batipuh yang baru.

Nomor:LP/B/63/VI/2025/SPKT/POLRES PADANG PANJANG/POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 26 Juni 2025. (P)