PADANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada mantan perwira polisi, AKP (Purn) Dadang Iskandar, dalam kasus penembakan AKP Ulil Riyanto selaku Kasat Reskrim di Solok Selatan, Sumatra Barat. Putusan itu dibacakan pada sidang yang digelar Rabu (17/9).
Ketua Majelis Hakim, Aditya Danur Utomo, menyatakan Dadang terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan, AKP Ulil Riyanto.
“Mengadili, saudara yang telah melakukan pembunuhan berencana atau mencoba melakukan pembunuhan berencana sesuai dakwaan kesatu premier kemudian dakwaan kedua premier. Memutuskan, Dadang Iskandar bin Totok Sunarto dengan hukuman pidana seumur hidup,” ucap Hakim Aditya.
Mendengar putusan itu, Dadang hanya bisa tertunduk tanpa menunjukkan ekspresi apapun. Peristiwa tragis ini terjadi pada 22 November 2024. Saat itu, Dadang yang masih menjabat sebagai Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan menembak AKP Ulil Riyanto hingga tewas. Dugaan perselisihan muncul akibat penindakan tambang ilegal yang dilakukan Ulil dan tidak sejalan dengan kepentingan Dadang.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Try Suryanta, menegaskan bahwa Polri tidak akan pernah mentolerir tindakan kriminal, apalagi yang dilakukan oleh aparat sendiri.
“Kami menghormati keputusan pengadilan. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi. Ini menjadi pelajaran keras bahwa siapa pun yang melanggar hukum, apalagi menghilangkan nyawa, harus siap menanggung akibatnya,” tegas Gatot.
Akibat perbuatannya, Dadang telah dipecat dari kepolisian sejak November 2024. Ia dinilai melakukan perbuatan tercela serta melanggar kode etik dan profesi Polri. (Nal)