Kejati Sumbar Tahan Supervisor Perumda PSM Terkait Dugaan Korupsi Rp3,6 Miliar

PADANG – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) resmi menetapkan sekaligus menahan Supervisor Audit Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM), Teddy Alfonso, dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional tahun anggaran 2021, Kamis (18/9/2025).

Usai pemeriksaan intensif, tersangka langsung dijebloskan ke Rutan Anak Air Padang untuk 20 hari ke depan.

“Penahanan dilakukan karena ada alasan subjektif, yakni risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Secara objektif, ancaman pidana kasus ini lebih dari lima tahun penjara,” jelas Kasi Penkum Kejati Sumbar, Mhd. Rasyid, SH., MH.

Kronologi Penyimpangan

Kasus bermula saat Perumda PSM menerima subsidi Rp18 miliar dari APBD Padang melalui Dinas Perhubungan pada 2021 untuk operasional bus Trans Padang dan gaji pegawai.

Dalam penyusunan laporan keuangan, Teddy diduga menutupi penyalahgunaan dana dan turut mengawal pencairan dana triwulan I dan II agar terlihat sesuai aturan. Dari peran itu, ia menerima Rp514,7 juta, di mana Rp23,5 juta diserahkan kepada PI, mantan Dirut Perumda PSM yang lebih dulu ditetapkan tersangka.

Audit Kejati Sumbar mengungkap kerugian negara mencapai Rp3,6 miliar akibat perbuatan keduanya.

Jeratan Hukum

Atas perbuatannya, Teddy dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, dengan ancaman penjara seumur hidup dan denda miliaran rupiah.

Komitmen Kejati

Rasyid menegaskan kasus ini merupakan pengembangan dari tersangka PI, sekaligus bukti komitmen Kejati Sumbar memberantas korupsi di BUMD dan instansi pemerintah.

“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyimpangan dana subsidi Trans Padang,” ujarnya.

Sorotan Publik

Kasus ini menyedot perhatian karena menyangkut Trans Padang, transportasi vital masyarakat.

Pengamat hukum Universitas Andalas, Dr. Hendra Putra, menyebut langkah Kejati sudah tepat. “Korupsi di sektor layanan publik sangat merugikan rakyat. Proses hukum harus konsisten agar memberi efek jera dan dana subsidi digunakan sesuai tujuan,” tegasnya.

Dengan penahanan Teddy Alfonso, Kejati Sumbar kini menjerat dua tersangka dalam kasus korupsi Perumda PSM. (***)