PADANG – Polda Sumbar resmi merilis pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram yang diungkap pada akhir Agustus lalu. Rilis dipimpin Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Try Suryanta dihadiri perwakilan pemerintah provinsi, Kejaksaan, BNNP, Bea Cukai, LKAAM, dan instansi terkait, Rabu (17/9).
Tersangka berinisial AA (42), warga Padang, ditangkap Subdit III Ditresnarkoba pada 28 Agustus di rumahnya di Jl.S.Parman, Lolong Belanti. Barang bukti disimpan di bawah kasur, lemari kecil, dan kamar rumah, dengan total 50 kilogram sabu asal Malaysia.
“Kasus ini bukti komitmen kami memberantas narkoba. Sumbar kini bukan hanya perlintasan, tapi sudah menjadi pasar dan gudang,”tegas Gatot.
Polisi memastikan jaringan ini berhubungan dengan sindikat internasional, dengan modus komunikasi hanya melalui ponsel. Tersangka diketahui mengganti ponsel hingga 10 kali untuk mengelabui aparat. AA dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Barang bukti langsung dimusnahkan di halaman Polda Sumbar dengan cara dilarutkan dalam air mendidih. Ketua LKAAM Fauzi Bahar mengapresiasi pengungkapan tersebut, seraya mengingatkan dampak besar sabu terhadap generasi muda.
Apresiasi serupa juga disampaikan perwakilan Pemprov Sumbar, BNNP, Kejati, dan Korem 032 Wirabraja. (P)