
PADANG PANJANG — Jajaran Satrsnarkoba Polres Padang Panjang kembali berhasil menangkap seorang kurir narkotika jenis shabu berinisial SA berusia 19 tahun di parkiran hotel hasiba Padang Panjang pada selasa 26/8 sekira pukul 13.30 wib.
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso WP ,S.I.K,M.A.P melalui Kasatresnarkoba Polres Padang Panjang Iptu Ardi Nefri,S.H.,M.H membenarkan atas penangkapan seorang kurir narkotika jenis shabu berinisial SA tersebut.
Kasat Narkoba Iptu Ardi menjelaskan, penangkapan pelaku SA bermula dari informasi masyarakat tentang pelaku SA yang merupakan warga kelurahan ekor lubuk kecamatan Padang Panjang timur kota Padang Panjang.
Atas informasi tersebut jajaran kami segera melakukan pencarian terhadap Pelaku SA, ketika itu personil menemukan pelaku SA sedang berada di parkiran hotel Hasiba dan ketika di tangkap pelalu SA tidak melakukan perlawanan sama sekali, polisi menemukan sebanyak dua paket kecil narkotika jenis shabu yang di simpan pelaku di saku celana bagian belakang.
Setelah melalukan penggeledahan di rumah pelaku yang beralamat di kelurahan ekor lubuk kecamatan padang panjang timur polisi juga menemukan alat hisap shabu (bong) yang di simpan pelaku di dalam kamarnya ujarnya
“Kini pelaku SA beserta barang bukti telah kami amankan di mako polres Padang Panjang guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat
Dan Terkait isu yang beredar adanya keterlibatan oknum anggota Polres Padang Panjang, kita masih melakukan penyelidikan, jika memang benar nantinya ditemukan ada keterlibatan oknum anggota tersebut, maka kita akan berikan penindakan secata tegas.
“Kami masih melakukan penyelidikan. Kalau memang diketemukan keterlibatan anggota, akan kami proses dan diberikan sanksi tegas,” ucap Iptu Ardi.
Selama pemeriksaan pelaku SA sangat kooperatif dan saat ini polisi sedang menyelidiki darimana pelaku SA mendapatkan barang haram tersebut dan kepada pelaku di kenakan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, tutup Iptu Ardi. (P)