
PADANG PANJANG — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering di wilayah hukumnya. Penangkapan dilakukan di kawasan Koto Baru, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, pada Senin malam, 25 Agustus 2025.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Ardi Nefri menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas mencurigai dua orang pria yang kemudian langsung diamankan pada pukul 21.00 WIB,” ujar IPTU Ardi Nefri.
Kedua terduga pelaku yang diamankan yakni RS (33), wiraswasta, dan GS (29), pelajar/mahasiswa. Keduanya tercatat sebagai warga Jorong Pincuran Baru, Nagari Sungai Pua, Kabupaten Agam. “Penangkapan dilakukan di Koto Baru, Kecamatan X Koto, dan disaksikan oleh dua warga setempat termasuk Kepala Jorong,” tambahnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa:
2 (dua) paket sedang ganja kering yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi warna coklat
1 (satu) unit handphone merek Oppo
1 (satu) lembar STNK atas nama Adek Saputra
1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki tipe LX150K warna biru
1 (satu) kunci motor
1 (satu) jaket warna hitam kombinasi merah-kuning merek Salviohexia
Kasat Resnarkoba menambahkan, penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut cepat setelah menerima laporan masyarakat pada pukul 18.30 WIB. Setelah pengintaian intensif, kedua pelaku ditemukan dengan gerak-gerik mencurigakan dan langsung diamankan tanpa perlawanan.
“Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelas IPTU Ardi Nefri.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran ganja di wilayah tersebut. (***)