0 0
Read Time:1 Minute, 55 Second

PADANG PANJANG – Menindak lanjuti kasus penyegelan pintu masuk ke perumahan Siti Naiman di Kawasan Gerbang Masuk Kantor DPRD Padang Panjang, Kelurahan Guguak Malintang, Padang Panjang Timur, pada Rabu 16 Juli 2025 lalu, yang berujung pada Laporan Polisi (LP), dengan Nomor: LP/B/70/VII/2025/SPKT/POLRES PADANG PANJANG SUMATERA BARAT. Akhirnya di cabut.

Diketahui pelapor bernama M. Rikzan Nuari (39), pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), membuat laporan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dirinya di tiga lembar dokumen permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) perumahan Siti Naiman yang di tanda tangani di atas materai sepuluh ribu, yang mana tanda tangan dan identitas surat tersebut, seperti tanda tangan dan identitas miliknya (pelapor).

“Kejadian berawal pada awal bulan juni 2025, pelapor telah mengetahui banyaknya pelanggaran serta proses pelaksanan perizinan dan kontruksi perumahan Siti Naiman, maka pelapor menduga perizinan menggunakan tanda tangan dan identitas miliknya, lalu pelapor meminta salinan berkas perizinan perumahan Siti Naiman ke dinas PUPR, lalu di lakukan pengecekan, dan ternyata benar ditemukan tiga berkas dokumen yang di duga telah menggunakan tanda tangan dan identitas miliknya dalam surat permohonan PKKPR,” ujar M. Rikzan Nuari menjelaskan di dalam berkas Laporan Polisi tertanggal, 19 Juli 2025.

Menyikapi Laporan Polisi yang di buat oleh M. Rikzan Nuari, media ini mencoba untuk mengkonfirmasi melalui telp dan pesan WhatsApp pada Rabu tanggal 13/8/25, demi mendapatkan kejelasan atas tindak lanjut dari proses pelaporan polisi tersebut, namun sayang hingga berita ini di terbitkan yang bersangkutan tidak menjawab dan membalas konfirmasi tersebut.

Saat di konfirmasi, Kasat Reskrim Polres Padang Panjang IPTU Ary Andre Jr, SH,MH, melalui Kanit Tipikor setempat, AIPDA Wisman, SH,MH, mengatakan, saat ini proses pengaduan dari Laporan M. Rizkan Nuari dengan dugaan pemalsuan tanda tangan dan identitas, telah di cabut dan tidak ada lagi persoalan.

“Laporan atas kasus dugaan pemalsuan dan identitas perizinan perumahan Siti Naiman dengan Pelapor M. Rikzan Nuari telah di cabut beberapa waktu lalu sehingga proses hukumnya sudah di hentikan. Namun untuk dinas PUPR kita masih melanjutkan dan melakukan proses klarifikasi terkait dengan pengurusan perizinan perumahan Siti Naiman yang telah di lakukan,” jelas Wisman, Rabu 13 Agustus 2025 di Polres Padang Panjang.

Lanjut Wisman mengatakan, kami akan panggil dan mintai klarifikasi kepada semua pihak yang terlibat dalam kasus proses perizinan perumahan Siti Naiman baik dari Dinas PUPR maupun Dinas ATR/BPN nantinya. (P)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %