PADANG PANJANG – Sepuluh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Padang Panjang mendapatkan amnesti dari Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto. Pemberian amnesti ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 17 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 1 Agustus 2025.
Dari sepuluh WBP tersebut, dua diantaranya dinyatakan bebas melalui program amnesti, sementara delapan lainnya sudah bebas sebelum Keppres tersebut turun. Pemberian amnesti ini merupakan bentuk pengampunan dari negara kepada warga binaan tertentu, dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan.
Kedua WBP yang dibebaskan telah menunjukkan perilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta dinilai layak menerima pengampunan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Keppres tersebut, menurut Kepala Rutan Kelas IIB Padang Panjang Torkis Freddy Siregar, pemberian amnesti ini menghapuskan semua akibat hukum terhadap terpidana. Oleh karena itu, para WBP yang menerima amnesti bisa langsung bebas tanpa syarat.

“Dari 10 orang yang mendapatkan amnesti, 8 diantaranya telah bebas lebih dahulu melalui proses integrasi, sehingga 2 orang sisanya menerima amnesti dan langsung bebas,” jelas Torkis.
Raut wajah yang sumringah dan penuh rasa syukur terpancar dari wajah warga binaan. Para penerima amnesti mengucapkan rasa syukur serta terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto yang telah memberi mereka kesempatan kembali lebih cepat dengan keluarga.
“Terima kasih Bapak Presiden Prabowo Subianto,Kemenimipas dan Dirjenpas atas kebijakan amnesti ini, kami sangat bersyukur bisa berkumpul kembali bersama keluarga dan siap membangun masa depan yang lebih baik,”ucap mereka penuh haru.
Sebelum menerima amnesti, warga binaan telah melalui proses asesmen dan memenuhi berbagai kriteria yang telah ditetapkan. Kebijakan ini merupakan bagian dari Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam mengatasi permasalahan kepadatan hunian di Lapas dan Rutan. (***)