Padang Panjang — Menyikapi Surat Edaran Nomor: 800.1.2/626/BKPSDM PP/VII/2025 Tentang Larangan Perpanjangan Masa Kerja Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang, yang di keluarkan Walikota setempat pada 28 Juli 2025, menui Kontroversi di kalangan Tenaga Harian Lepas (THL) yang di rumahkan.
Sesuai dengan data dari surat edaran yang dikeluarkan Walikota Padang Panjang, Sebanyak 190 Tenaga Harian Lepas (THL) dengan kategori R4 adalah Non ASN tidak terdata menurut Keputusan Menpan RB No.347 Tahun 2024. Terhitung 1 Agustus 2025 tidak dapat dilakukan perpanjangan kontrak kerja.
Ari Aditiya, salah satu THL yang bekerja di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) yang ikut di rumahkan, mengatakan, dengan terbitnya surat edaran walikota tersebut, kami selaku THL yang sudah bekerja bertahun-tahun dan bahkan ada yang sampai puluhan tahun kerja, merasa kecewa dengan putusan surat tersebut.

“Kenapa kami harus dirumahkan, kami sudah melalui dan mengikuti prosedur dan administrasi lengkap untuk bisa kerja, bahkan kami juga sudah mengikuti ujian P3K. Ini tidak adil, kami bekerja sudah tahunan bahkan ada yang sudah puluhan tahun, lalu kenapa kami harus dirumahkan,” ucap Ari mewakili kawan-kawan THL di Lapangan Kantin Padang Panjang, Selasa, 29 Juli 2025.
Lanjut Ari mengatakan, jika THL dirumahkan dengan alasan anggaran tidak memadai, lalu bagaimana dengan pekerja outsourcing yang juga notabene nya sama-sama akan di gaji pemko juga.
“Usai bertemu dengan Kepala Dinas BKPSDM, saya bersama teman-teman akan mencoba menemui Walikota Padang Panjang, untuk meminta beliau mempertimbangkan kembali nasib kami THL yang di rumahkan ini, dan kami berharap nantinya Walikota H. Hendri Arnis dapat memberikan solusi terbaik bagi kami,” tutupnya. (P)