Padang Panjang, – Memalukan, sudah hampir setahun, beberapa orang anggota Dewan Kota Padang Panjang, periode 2019-2024, belum mengembalikan barang inventaris DPRD berupa Tablet. Perangkat tersebut merupakan inventaris resmi yang dibeli melalui APBD Perubahan tahun 2021.
Sekretaris DPRD Padang Panjang, Wita Desi Susanti, saat di hubungi media ini mengatakan, dari tujuh tablet, baru satu yang sudah dikembalikan sisanya masih belum di pulangkan dan kita juga sudah berikan surat resmi kepada yang bersangkutan, namun tidak ada tanggapannya.
“Kami sudah menyurati secara resmi sebanyak tiga kali kepada yang bersangkutan, namun sampai saat ini tidak ada tanggapan ataupun kejelasan. Perangkat tersebut merupakan inventaris resmi yang dibeli melalui APBD Perubahan tahun 2021, dengan total anggaran pengadaan mencapai Rp.800 juta. Setiap anggota DPRD menerima satu tablet sebagai penunjang kerja, namun berdasarkan data Sekretariat DPRD, enam unit belum kembali hingga kini,” ujar Wita Desi Susanti, Rabu 23/7/2025.
Lebih lanjut Wita mengatakan, pada 14 Agustus 2025 mendatang genap satu tahun sejak masa jabatan berakhir. Jika tidak ada itikad baik hingga tenggat waktu tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti ke jenjang selanjutnya.
“Sekretariat DPRD juga telah menyurati BPKAD, jika tetap tidak ada tanggapan maka akan melaporkan kasus ini ke Inspektorat Daerah dan jika keenam mantan anggota tersebut tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan tablet tersebut, maka upaya terakhir bisa saja nanti kita melibatkan aparat penegak hukum untuk memastikan aset negara tidak hilang begitu saja,” tegas Wita.
Selain tablet, polemik penggunaan mobil dinas di lingkungan DPRD juga kembali mencuat. Hingga kini, belum ada kejelasan soal mobil dinas pimpinan DPRD periode sebelumnya, yang masih berplat merah namun tetap dioperasikan oleh Ketua DPRD saat ini. Padahal, mobil dinas resmi untuk Ketua DPRD yang baru juga sudah tersedia dan digunakan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik, mengingat dua unit mobil dinas kini digunakan untuk satu jabatan. Satu kendaraan merupakan mobil dinas peninggalan pimpinan lama, sementara yang satu lagi adalah kendaraan dinas yang secara administratif memang diperuntukkan bagi Ketua DPRD periode sekarang.
Secara prinsip, mobil dinas adalah aset negara yang harus digunakan sesuai aturan. Jika memang sudah ada kendaraan baru, yang lama semestinya dikembalikan dulu atau dialihkan sesuai prosedur, jika dilelang dan dibeli alihkan ke plat hitam.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan secara rinci dari para mantan anggota Dewan dan Sekretariat DPRD terkait status tablet dan mobil dinas lama tersebut. Masyarakat berharap ada kejelasan agar tidak terjadi tumpang tindih penggunaan aset negara dan untuk menjaga transparansi serta akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan. Barang milik negara bukan warisan jabatan, sekecil apapun nilainya, itu tetap tanggung jawab publik. (P)