Padang Panjang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melakukan penyegelan akses jalan menuju kawasan Perumahan Siti Naiman yang terletak di Jalan Gerbang Masuk Gedung DPRD, Kelurahan Guguak Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur.
Penyegelan dilakukan sejak Rabu, 16 Juli 2025, sebagai bentuk penegakan aturan terhadap dugaan pelanggaran tata ruang. Hingga Rabu (23/7/2025), penyegelan telah memasuki hari ke-8, dan spanduk penyegelan dari Pemerintah Kota masih terpasang di lokasi.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas PUPR, Wita Desi Susanti, menyampaikan bahwa tindakan tersebut diambil karena pengembang dianggap tidak mematuhi perjanjian yang telah disepakati.
“Awalnya, pengembang hanya mengajukan izin untuk pembukaan akses jalan guna memasukkan material bangunan, dengan masa izin selama 360 hari. Pemerintah bahkan memberikan toleransi tambahan hingga dua kali masa itu, yakni 720 hari. Namun hingga kini, pelanggaran terhadap perda masih terus berlangsung, dan kami tidak akan membuka akses jalan tersebut,” ujar Wita saat dikonfirmasi, Rabu 23/07/2025).
Muncul Dugaan Cacat Formil pada Izin PBG
Dalam keterangannya, Wita juga menyebut bahwa permohonan izin pembukaan jalan masuk ke perumahan Siti Naiman diajukan atas nama M. Rikzan Nuari dan Edianofa. Namun, dalam klarifikasi yang disampaikan kepada awak media, Rabu (23/7/2025), M. Rikzan Nuari membantah keterlibatan langsungnya dalam proyek pembangunan tersebut.
“Secara administrasi memang nama saya tercantum, karena saya dan Edianofa memiliki ikatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Tapi perjanjian itu tidak pernah dilanjutkan ke Akta Jual Beli (AJB) atau dibatalkan. Saya menduga ini permainan Edianofa dengan Notaris/PPAT Jefri Hamdani, S.H., M.Kn. Oleh karena itu, saya menganggap izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perumahan Siti Naiman ini cacat formil,” ungkap Rikzan Nuari.
Lebih lanjut, Rikzan Nuari menegaskan bahwa kuasa yang diberikan kepada Edianofa hanya terbatas pada pemecahan sertifikat dan penjualan tanah, bukan untuk keperluan pembangunan.
“Izin PBG yang diajukan atas nama Edianofa tidak sah secara hukum, karena dalam akta surat kuasa, tidak ada satu pun klausul mengenai pembangunan perumahan,” tutupnya. (P)