Padang Panjang – Menindak lanjuti kasus penyegelan pintu masuk keperumahan Siti Naiman di Kawasan Gerbang Masuk Kantor DPRD Padang Panjang, Kelurahan Guguak Malintang, Padang Panjang Timur, pada Rabu 16 Juli 2025 kemarin, berujung pada Laporan Polisi. Pada kasus ini pihak kepolisian akan memanggil pihak-pihak terkait guna di mintai klarifikasi terkait permasalahan ini.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR, Desi Wita Susanti, menjelaskan kronologi penyegelan tersebut, seperti dikutip dari berita sebelumnya. Kasus ini bermula dari permohonan pengembang kepada Pemko pada Mei 2022 lalu, untuk membuka sebagian trotoar sebagai jalur sementara mobilisasi material. Izin diberikan selama 360 hari, dengan syarat trotoar harus dikembalikan seperti semula setelah masa berlaku habis. Namun, hingga kini, trotoar belum diperbaiki. Pemko menilai pengembang mengabaikan komitmen tersebut.
“Kami sudah melayangkan beberapa kali surat peringatan, namun tidak direspons. Maka hari ini Rabu 16 Juni, kami melakukan penyegelan sebagai langkah terakhir. Selain menyalahi perjanjian, area ini merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang semestinya dilindung. Selain menyegel akses masuk, Pemko juga akan menagih biaya pemulihan trotoar kepada pengembang sesuai kesepakatan awal,” ujar Desi Wita Susanti.
Lanjutnya mengatakan, Pemko Padang Panjang tetap akan menutup akses jalan masuk keperumahan tersebut, dan kami masih menunggu itikat baik dari pengembang untuk melakukan perbaikan trotoar yang sudah di potong untuk akses mobilisasi material ke perumahan.
“Akses pintu masuk keperumahan Siti Naiman tidak akan kita buka, karna ini merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang tidak bisa dirubah keperuntukannya,” tegas Desi Wita Susanti saat di konfirmasi via telp pada Rabu 23 Juli 2025.
Ditempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Polres Padang Panjang IPTU Ary Andre Jr, SH,MH, melalui Kanit Tipikor setempat, AIPDA Wisman, SH,MH, mengatakan, dari kejadian penyegelan pada perumahan Siti Naiman yang di lakukan Pemko Padang Panjang, salah satu warga telah membuat Laporan Polisi pada Sabtu 19 Juli 2025 kemarin. Terkait dokumen Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atas namanya, yang digunakan dalam proyek perumahan Siti Naiman.
“Laporan warga tersebut telah teregister secara resmi melalui Surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/70/VII/2025/SPKT/POLRES PADANG PANJANG SUMATERA BARAT, atas laporan tersebut dalam waktu dekat ini, kita akan lakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait untuk dimintai Klarifikasi terkait permasalan ini,” jelas Wisman. (P)