TANAH DATAR – Satuan Res (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar berhasil mengungkap tindak pidana Narkotika Jenis Sabu pada hari Kamis (17/7) sekira pukul 22.30 wib di pinggi jalan raya Jorong Malintang, Nagari Lawang Mandahiling, Kecamatan Salimpaung. Dari penangkapan ini, tim berhasil mengamankan mengamankan 2 orang terduga pelaku dengan inisial HS(37) dan FR(25).
Kejadian bermula pada saat Tim Tarantula Satres Narkoba Polres Tanah Datar mendapatkan informasi bahwa kedua terduga pelaku akan melakukan transaksi narkoba di Kecamatan Salimpaung. Dengan cepat tim melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku yang pada saat itu sedang berada di pinggir jalan raya Jorong Malintang Salimpaung.
Selanjutnya, Tim melakukan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku yang mana pada saat itu ikut disaksikan oleh Wali Jorong serta masyarakat setempat.
Hasilnya, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 (tujuh) Paket sedang yang di duga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip.
Petugas juga melakukan penggeledahan rumah nenek dari terduga pelaku HS (37) yang beralamat di Jorong Koto Nagari Tabek Patah. di rumah tersebut Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) pak plastik Klip, 1 (satu) unit timbangan digital serta 1 (satu) set alat hisap jenis sabu / Bong.
Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Narkoba AKP Muhammad Arvi, SH. MH mengatakan bahwa benar jajaran sat Narkoba berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di daerah Salimpaung.
“Benar kami berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang saat ini sudah kita bawa ke mapolres Tanah datar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Pada keduanya kami mengamankan barang bukti berupa 7 (tujuh) Paket sedang yang di duga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip dengan berat total lebih kurang 65 gram dengan nilai 60jt Rupiah” ujar kasat Narkoba. (***)