0 0
Read Time:1 Minute, 23 Second

Tanah Datar – Satuan Unit Intel Kodim 0307/Tanah Datar mengamankan seorang pria berinisial F (21), di Jorong Gunung Seribu Nagari Tigo Jangko Kec. Lintau Buo Kab. Tanah Datar, Senin (14/07/2025).

Warga Nagari Tigo Jangko Kec. Lintau Buo tersebut, diduga terlibat peredaran narkoba. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan inisial F yang selalu mengedarkan Narkoba.

Dandim 0307/Tanah Datar, Letkol Inf Agus Priyo Pujo Sumedi, S.I.P., M.Han membenarkan adanya penangkapan dan mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu oleh inisial F (21) di Jorong Gunung Seribu Nagari Tigo Jangko Kec. Lintau Buo Kab. Tanah Datar.

Adapun Kronologis penangkapan, Pada hari senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB Personel Unit Intel Kodim 0307/TD mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada transaksi Narkoba Jenis Sabu di Jorong Gunung Seribu Nagari Tigo Jangko Kec. Lintau Buo Kab. Tanah Datar. Selanjutnya Tim Unit Intel Kodim 0307/TD melakukan penyelidikan ke lokasi.

Sekitar pukul 21.00 WIB Pasi Intel, Danunit Intel bersama personel Unit Intel Kodim melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap F (21) dan didapatkan di kantong depan sebelah kanan celana merek jeans Levis 1 (satu) bungkus Paket besar dan sedang serta 13 buah plastik klip kecil dan 2 buah plastik klip besar. Diperkirakan berat Barang Bukti (BB) Narkotika Jenis Sabu adalah 1 gram.

Adapun saksi-saksi dalam penangkapan tersebut sebagai berikut: A (57 tahun) suku minang islam pekerjaan karyawan swasta dan M (45 tahun) suku minang Islam pekerjaan petani dijorong Gunung Seribu Nagari Tigo Jangko Kec. Lintau Buo Kab. Tanah Datar.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di serahkan ke Polres Tanah Datar untuk proses sesuai ketentuan hukum. (Pendim 0307)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %