Padang Panjang — Satuan Reserse Narkoba Polres padang panjang kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial IS (50) berhasil diamankan di rumahnya di kawasan Kelurahan ganting kecamatan padang panjang timur, pada senin (23/6/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis sabu.
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso,S.I.K.,M.A.P melalui Lasat resnarkoba Iptu Ardi Nefri,S.H.,M.H, mengatakan, pengungkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap bahaya narkoba di lingkungannya.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas Satreskoba pada hari senin 23/6, sekitar pukul 20.00 Wib, terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran sabu yang di lakukan oleh pelaku IS. Sekira pukul 20.30 Wib, petugas berhasil menagkap pelaku setelah melakukan penyelidikan dan penggeledahan di kediaman pelaku IS,” jelas Kasat Narkoba.
Lanjutnya menyampaikan, ketika di lakukan penangkapan dan penggeledahan dengan di saksikan masyarakat setempat polisi menemukan barang bukti shabu sisa pakai yang terletak di bawah kursi tamu, sedangkan alat hisapnya (yang masih terpasang kaca pirex masih berisikan sisa shabu) di temukan di lantai kamar pelaku beserta uang tunai sebesar tiga ratus ribu rupiah yang mana uang tersebut merupakan hasil penjualan narkotika jenis shabu oleh pelaku IS.
Pada kesempatan tersebut Kasat Narkoba mewakili Kapolres mengapresiasi masyarakat yang selalu aktif memberikan informasi. Ini bukti bahwa sinergi antara aparat dan warga sangat penting dalam pemberantasan narkoba, ujar Ardi.
Harapannya, dengan terungkapnya kasus ini, bisa menjadi efek jera bagi para pelaku dan mendorong masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menciptakan lingkungan bebas narkoba di wilayah hukum polres Padang Panjang.
Kini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di polres padang panjang untuk penyidukan selanjutnya,kepada pelaku di kenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat(1) undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 12 tahun penjara. (***)
