0 0
Read Time:1 Minute, 33 Second

Padang Panjang, — Kerja sama cepat dan sigap antara personel Reserse Kriminal Polres Padang Panjang dan unit Reskrim Polsek X Koto membuahkan hasil dengan ditangkapnya seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian.

Personil Polres Padang Panjang dan Polsek X Koto menangkap Pelaku seorang wanita berinisial WH (50) dirumahnya, di Jorong Subarang Pakan Usang Nagari Malalak Timur, Kecamatan Malalak, Kabupaten Agam pada Senin (19/5) sekira pukul 15.00 WIB, pelaku di duga melalukan tindak pidana pencurian di Masjid Nurul Iman Jorong Kayu Tanduak Nagari Aia Angek Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar pada tanggal 14 mei 2025 pukul 18.30 wib

Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro,S.I.K,M.A.P melalui Kasat Reskrim, IPTU Ary Andre Jr, S.H, M.H. menjelaskan bahwa, pelaku melancarkan aksinya ketika korban yang hendak berwudhu dan menggantungkan tas nya di tempat berwudhu tersebut, setelah selesai berwudhu korban kembali mengambil tas nya kemudian korban menemukan tas tersebut dalam keadaan kosong, ujarnya. dua unit handphone dan uang sebesar dua juta rupiah milik korban sudah raib dibawa pelaku.

“Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat tinggal pelaku. tim gabungan Reskrim Polres Padang Panjang dan Polsek X Koto segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” jelas kasat Reskrim.

Dari tangan pelaku WH, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya dua unit handphone, dan uang tunai sejumlah Rp 2.000.000 yang di ambil pelaku di dalam tas korban,Pelaku kini diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolres Padang Panjang mengapresiasi kerja keras tim Reskrim Polres Padang Panjang dan Polsek X Koto serta mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap aksi kriminalitas serta segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana. (P)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %