0 0
Read Time:1 Minute, 20 Second

Padang Panjang — Personel Satuan Reserse Narkoba (SatResnarkoba) Polres Padang Panjang berhasil menangkap dua orang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dalam sebuah operasi penindakan yang digelar pada Jum’at (9/5) sekitar pukul 11.30 Wib. Menjelang sholat jum’at.

Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Melalui Kasat ResNarkoba Iptu Ardi Nefri membenarkan atas penangkapan kedua pelaku (S) dan (F).

“Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan di sebuah Rumah Kontrakan yang beralamat di gang Edelweiss Kel. Balai-Balai Kec. Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang. Hal ini berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar yang resah dengan aktivitas mencurigakan dari pelaku, jajaran Satresnarkoba di pimpin kanit 1 Aipda Fadly Adika langsung turun ke lapangan melakukan penyelidikan. Setiba di lokasi polisi menemukan kedua pelaku S dan F sedang asik menikmati narkotika jenis sabu, mengetahui hal tersebut tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tanpa perlawanan sedikitpun”, ujar Kasat Narkoba.

Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan, dilokasi penangkapan pelaku, anggota kami menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang di letakkan pelaku di lantai rumah tersebut beserta alat hisap sabu (bong) yang di gunakan kedua pelaku menikmati barang haram tersebut.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Ini adalah upaya bersama untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkoba”, himbau Kasat Narkoba.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Padang Panjang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (P)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %