0 0
Read Time:1 Minute, 12 Second

Padang Panjang — Jajaran Satres Narkoba Polres Padang Panjang berhasil menangkap pelaku pengedar narkotika jenis daun ganja kering pada selasa 18/2 sekira pukul 03.00 Wib dinihari.

Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro,S.I.K.,M.A.P melalui Kasatres Narkoba AKP Rommy Korniawan S.H.,M.H membenarkan atas penangkapan terhadap seorang laki laki inial VN (30) di Jorong Baru Nagari Pitalah, Kabupaten Tanah Datar pada selasa kemarin.

“Kami telah melakukan pengintaian terhadap aktivitas pelaku (VN) karena memang merupakan salah satu target operasional kami, yang memang merupakan seorang residivis kasus narkotika”, kata Rommy.

lebih lanjut Rommy menjelaskan, pelaku berhasil kami tangkap di rumahnya yang berlamat di Jorong Baru, Pitalah, Kabupaten Tanah Datar, penangkapan ini berkat kerjasama masyarakat yang telah memebrikan informsi dan membantu kami dalam melakukan penengkapan dan pemberantasan Narkotika di wilyah hukum Polres Padang Panjang.

“Ketika dilakukan penangangkapan dan penggeledahan dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan 2 paket sedang dan satu paket kecil Narkotika jenis daun ganja kering yang di simpan pelaku (VN) di dalam saku celana yang di gunakannya”, jelas Rommy.

Kepada petugas pelaku VN mengakui bahwa ketiga barang bukti tersebut adalah miliknya dan kini Pelaku VN beserta baserta barang bukti dengan total 9,61 gram telah di amankan di mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan selanjutnya kepada pelaku VN di terapkan pasal 114 (1), 111 (1) UU No. 35 th 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(
Humas Polres Padang Panjang)

Happy
Happy
100 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %