Padang Panjang – Menindaklanjuti kunjungan lapangan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Senin (14/10) lalu, Komisi I DPRD Kota Padang Panjang menggelar rapat kerja dengan Dinas PUPR dan Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota (Setdako) di ruang rapat DPRD setempat, Senin, 18 Oktober 2024.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I Hendra Saputra, SH., didampingi Sekretaris Puji Hastuti, A.Md., serta Anggota Robi Zamora, ST., dan Ir. H. Amrizal.
Rapat kerja ini difokuskan pada pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Padang Panjang. RTRW memiliki peran penting dalam:
- Memastikan penggunaan ruang sesuai dengan potensi dan kondisi wilayah: RTRW memastikan bahwa setiap wilayah di Kota Padang Panjang digunakan sesuai dengan potensi dan kondisi alamnya, meminimalisasi konflik pemanfaatan lahan.
- Mencegah konflik pemanfaatan lahan: RTRW berfungsi sebagai pedoman dalam mengatur penggunaan lahan, sehingga meminimalisir konflik antara berbagai pihak yang ingin memanfaatkan lahan untuk tujuan berbeda.
- Mendukung pembangunan berkelanjutan: RTRW menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan wilayahnya secara berkelanjutan, dengan mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi.
RTRW juga menjadi dasar perumusan kebijakan pokok pemanfaatan ruang di Kota Padang Panjang.
Selain membahas RTRW, rapat kerja ini juga membahas perkembangan penyelesaian batas wilayah Kota Padang Panjang. Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang tercapai di Aia Angek Cottage pada tahun 2021 lalu.
Rapat kerja ini diharapkan dapat menghasilkan masukan dan rekomendasi yang konstruktif untuk penyusunan Ranperda RTRW dan penyelesaian batas wilayah Kota Padang Panjang.
Komisi I DPRD Kota Padang Panjang berkomitmen untuk terus memantau dan mendukung proses penyusunan RTRW yang komprehensif dan berkelanjutan, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Padang Panjang. (P)