KPU Padang Panjang Sosialisasikan Tahapan Kampanye, Kampanye, Daftar Pemilih dan Pembentukan KPPS

0 0
Read Time:2 Minute, 9 Second

Padang Panjang, wartapublika.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang menggelar Konferensi Pers terkait dengan Tahapan Kampanye, Daftar Pemilih Tambahan dan Pembentukan KPPS Pemilu Serentak 2024 di Cafe Gazuma, Selasa,(7/9/24).

Selain dihadiri oleh anggota KPU Sekretaris dan jajaran, konferensi pers juga dihadiri stakeholder terkait tentang Tahapan Kampanye yang sedang berjalan, kemudian Daftar Pemilihan Tetap serta Tahapan Pembentukan KPPS dipimpin oleh Anggota KPU Masnaidi dari Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM.

Pada tahapan kampanye kata Masnaidi, regulasi bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu ada beberapa hal yang dilarang melakukan kampanye, beberapa hal yang telah diatur dalam peraturan KPU pada masa tahapan kampanye.

Seperti mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD Tahun 1945, dan bentuk NKRI, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.

Sedangkan Daftar Pemilih Pindahan, kata Masnaidi pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT, tapi karena keadaan terterntu ingin menggunakan hak pilihnya di TPS lain akan dimasukan pada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), sedangkan batas waktu pengurusan pindah memilik yakni  30 hari.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pemilih dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat kartu tanda penduduk (KTP)-nya.

Dijelaskan Masnaidi, kategori pemilih yang dimasukan pada DPTb, yakni pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan Kesehatan dan keluarga yang mendampingi.

Kemudian penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba atau menjadi tahanan di rumah tahanan atau Lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

Selanjutnya pemilih yang sedang melaksanakan tugas belajar / menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam atau bekerja di luar domisilinya.

Syarat bagi mereka yang hendak pindah memilih untuk mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota. Urus dokumen pindah memilih ini tidak bisa dilakukan secara online (daring) mengingat ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih.

Selanjutnya pada Tahapan Pembentukan KPPS merupakan salah satu tahapan krusial. Sebab sumber daya KPPS yang direkrut nantinya menjadi ujung tombak penyelenggara pada hari pemungutan suara.

“Ini merupakan salah satu tahapan penting, orang-orang yang dipilih betul-betul dapat melaksanakan tugasnya dengan baik kelak di TPS. Maka kita perlu merekrut SDM yang memiliki kualitas, memiliki integritas dan kompetensi mumpuni,” kata .

Ditambahkan Masnaidi, KPPS juga dituntut untuk paham menggunakan smartphone. Sebab dalam kegiatan di TPS, kelak ada alat bantu seperti Sirekap dan cekdptonline yang harus dapat dioperasikan seketika oleh KPPS.(adek)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *